Pengertian Perseroan Terbatas
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas
dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat
dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas
harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang
diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan
nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan
Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai
persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya
terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil
bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat
saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang
saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam
perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan
tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang
saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang
disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT
dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian
PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk
mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya
ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat
dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud
adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan.
Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh
Menteri Hukum dan HAM RI.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar
merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan
tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan
merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut
disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total
perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan
kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan
adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke
dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil
karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya
menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham
ke dalam perseroan.
Modal Disetor
adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah
benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham
telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT,
Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam
menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi
dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan
Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan
Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan
dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan
laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris,
penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan
perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan
harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi
memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam
menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh
Manajemen
.
.
Dewan Komisaris
adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat
kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan
Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya
dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan
Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan
yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Legal Akses).